PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 19
pasal.id
(1) Kelembagaan MRPN LS dan MRPN Organisasi mengacu kepada model 3 (tiga) lini. (2) Model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lini pertama; b. lini kedua; dan c. lini ketiga. (3) Lini pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan UPR LS dan UPR di level Entitas MRPN. (4) Lini kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Komite MRPN dan unit kerja yang menangani fungsi perencanaan atau unit kerja lainnya yang ditunjuk di level Entitas MRPN. (5) Lini ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PILS dan unit kerja yang bertugas melakukan pengawasan intern di level Entitas MRPN.
