Pasal 18
pasal.id
(1) PILS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam secara independen dan objektif berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan; b. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN LS; c. melakukan evaluasi MRPN LS yang mencakup kecukupan desain dan efektivitas penerapan Kebijakan MRPN LS; d. melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada Objek MRPN LS; dan e. melakukan penilaian maturitas MRPN LS. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PILS dapat berkolaborasi dengan inspektorat jenderal, inspektorat utama, inspektorat Kementerian/Lembaga, inspektorat daerah, satuan pengawas intern pada Badan Usaha dan Badan Lainnya atau nama lain dengan fungsi sejenis. (3) Kolaborasi yang dapat dilaksanakan PILS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. menghasilkan asurans terintegrasi atas efektivitas penyelenggaraan MRPN LS;
b. melakukan kegiatan konsultansi manajemen risiko kepada Entitas MRPN; c. memanfaatkan informasi risiko yang dihasilkan untuk dapat menerapkan dan mengembangkan pengawasan intern berbasis risiko; dan d. melaksanakan reviu atas laporan penyelenggaraan UPR LS dan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan Kebijakan MRPN LS.
