PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 17
pasal.id
Unit pengelola risiko LS di Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. memfasilitasi, mengoordinasikan, dan mengadministrasikan penerapan Kebijakan MRPN LS pada Objek MRPN LS terkait; b. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan MRPN LS untuk Objek MRPN LS untuk disampaikan kepada pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama; dan c. membantu penyelarasan pengelolaan risiko di Entitas MRPN Pendukung yang berada di bawah koordinasi Entitas MRPN Sektor Utama.
