Pasal 16
pasal.id
Entitas MRPN Pendukung di UPR LS mempunyai tugas: a. melakukan tugas UPR LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bersama Entitas MRPN lainnya dalam UPR LS; b. memberi masukan kepada Entitas MRPN Sektor Utama untuk penyusunan Petunjuk Teknis MRPN LS atas Objek MRPN LS yang telah ditetapkan Komite MRPN; c. pimpinan Entitas MRPN Pendukung melaksanakan Petunjuk Teknis MRPN LS atas Objek MRPN LS yang telah ditetapkan oleh Entitas MRPN Sektor Utama;
d. MENETAPKAN unit kerja 1 (satu) tingkat di bawahnya sebagai unit pengelola risiko yang menjadi mitra dari unit pengelola risiko LS; e. melaporkan peristiwa Risiko Insidental dan/atau Peristiwa Risiko Strategis, Baru, dan Tidak Terantisipasi Sebelumnya kepada Entitas MRPN Sektor Utama dan menteri koordinator; dan f. memastikan efektivitas pengelolaan sumber daya yang mencakup sumber daya manusia, anggaran, dan sumber daya lainnya untuk melaksanakan fungsi Entitas MRPN Pendukung.
