Pasal 15
pasal.id
Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. MENETAPKAN Petunjuk Teknis MRPN LS atas Objek MRPN LS yang ditetapkan oleh Komite MRPN setelah berkoordinasi dengan para pimpinan Entitas MRPN yang lain di UPR LS terkait; b. MENETAPKAN unit kerja 1 (satu) tingkat di bawahnya sebagai pelaksana fungsi unit pengelola risiko LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e; c. mengoordinasikan seluruh Entitas MRPN Pendukung untuk melaksanakan tugas UPR LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; d. memastikan efektivitas pengelolaan sumber daya yang mencakup sumber daya manusia, anggaran, dan sumber daya lainnya untuk melaksanakan fungsi Entitas MRPN Sektor Utama; e. membantu menteri koordinator dalam hal koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan setiap Entitas MRPN yang terlibat dalam UPR LS terkait dalam pelaksanaan tugas UPR LS; f. berkoordinasi dengan Komite MRPN dalam mendukung tugas Komite MRPN untuk penyelenggaraan MRPN LS, baik untuk pemantauan kepatuhan penyelenggaraan maupun peningkatan efektivitas MRPN LS; dan g. melaporkan peristiwa Risiko Insidental dan peristiwa Risiko Strategis, Baru, dan Tidak Terantisipasi Sebelumnya yang berdampak signifikan terhadap pencapaian sasaran Objek MRPN LS kepada menteri koordinator di UPR LS dan Komite MRPN.
