PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan...
Pasal 14
pasal.id
(1) Menteri koordinator sebagai UPR LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Kebijakan MRPN LS sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengonfirmasi rancangan profil risiko Objek MRPN LS sesuai tugas dan fungsinya; b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan risiko Objek MRPN LS sesuai tugas dan fungsinya; dan c. memastikan pengelolaan setiap risiko UPR LS dilaksanakan dengan baik dan berjalan secara efektif sesuai tugas dan fungsinya.
