Pasal 13
pasal.id
UPR LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Nasional; b. melakukan penilaian risiko, MENETAPKAN profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko; c. melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan serta reviu atas efektivitas Kebijakan MRPN LS; d. memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, teknologi, atau isu lainnya yang bersifat strategis; e. melakukan analisis terhadap risiko yang terkandung dalam isu sebagaimana dimaksud pada huruf d untuk dapat menyesuaikan Kebijakan MRPN LS; f. menyusun laporan penyelenggaraan MRPN LS untuk Objek MRPN LS terkait yang telah ditetapkan oleh Komite MRPN; dan g. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada Komite MRPN.
