Pasal 12
pasal.id
(1) Komite MRPN MENETAPKAN UPR LS sebagai pemilik risiko pada Objek MRPN LS. (2) Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama MENETAPKAN unit pengelola risiko LS pada UPR LS yang dijabat oleh pimpinan tinggi madya. (3) Pimpinan Entitas MRPN Sektor Utama berkoordinasi dengan menteri koordinator terkait dalam MENETAPKAN unit pengelola risiko LS pada UPR LS. (4) Dalam hal terdapat Entitas MRPN di luar UPR LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPR LS mencakup: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, apabila terdapat badan usaha milik negara yang tidak di bawah koordinasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara menjadi Entitas MRPN pada UPR LS; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri apabila terdapat Pemerintah Daerah, pemerintah desa dan/atau badan usaha milik daerah yang menjadi Entitas MRPN pada UPR LS; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal, apabila terdapat badan usaha milik desa yang menjadi Entitas MRPN pada UPR LS; dan d. menteri atau pimpinan Lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat Badan Lainnya terkait dengan pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha yang menjadi Entitas MRPN pada UPR LS. (5) Kelembagaan UPR LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.
