PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. narasi Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029, yang terdiri atas:
- pendahuluan;
- pengelolaan basis data terpadu; dan
- pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. matriks Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029, yang terdiri atas:
- fokus pelaksanaan;
- rincian output/subkegiatan/aktivitas;
- mendukung alur pengembangan (pra bibit Talenta, pembibitan Talenta, Talenta potensial, dan Talenta unggul);
- sumber dana; dan
- instansi pengampu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
