PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Indikator pencapaian Rencana Aksi MTN Tahun 2025– 2029 mencakup 3 (tiga) bidang Talenta, meliputi: a. Riset dan Inovasi, yaitu:
- rasio sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi per 1 (satu) juta penduduk;
- sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi berkualifikasi S3;
- jumlah publikasi internasional yang disitasi;
- jumlah paten yang dilisensikan;
- raihan olimpiade sains dan teknologi dunia tingkat pelajar dan mahasiswa;
- jumlah sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi masuk ke dalam pemeringkatan World’s Top 2% Scientists; dan
- raihan penghargaan riset dan inovasi internasional.
b. Seni Budaya, yaitu:
- persentase lulusan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan Perguruan Tinggi bidang studi seni budaya yang bekerja di bidang seni budaya;
- persentase lembaga, sanggar, komunitas seni budaya yang terfasilitasi untuk melakukan proses edukasi dan regenerasi Talenta seni budaya secara berkelanjutan;
- jumlah karya seni budaya yang memperoleh rekognisi di tingkat internasional;
- jumlah talenta seni budaya yang terlibat dalam kegiatan bereputasi baik di tingkat internasional; dan
- jumlah festival dan pameran seni budaya di dalam negeri yang memiliki jangkauan dan reputasi internasional. c. Olahraga, yaitu:
- jumlah pelatih cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade bersertifikat internasional;
- jumlah tenaga keolahragaan lainnya bersertifikat internasional;
- jumlah olahragawan elite nasional level dunia pada cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade unggulan;
- jumlah olahragawan usia muda level dunia pada cabang olahraga olimpiade dan paralimpiade unggulan;
- peringkat Olympic Games; dan
- peringkat Paralympic Games. (2) Selain indikator pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, indikator pencapaian Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 bidang Olahraga juga meliputi: a. peringkat Asian Games; b. peringkat Asian Paragames; c. peringkat SEA Games; d. peringkat ASEAN Paragames; dan e. peringkat Youth Olympic Games.
