Pasal 6
BAB 2 — PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dilakukan dengan melaporkan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(2) Pelaporan data realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga. (3) Pelaporan data realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bulanan melalui aplikasi e- Monev. (4) Data realisasi hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi data pelaporan. (5) Verifikasi data pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga. (6) Verifikasi data pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan berakhir.
