PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 5
BAB 2 — PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dilakukan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan. (2) Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dilakukan untuk: a. mengetahui perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan; dan b. mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/atau telah terjadi dalam pencapaian Program dan Kegiatan. (3) Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan. (4) Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dilaksanakan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga dan Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga.
