PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 7
BAB 2 — PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Hasil verifikasi data pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) merupakan bukti bahwa kementerian/lembaga telah melaporkan hasil pemantauan pelaksanaan Renja K/L kepada: a. Menteri; b. menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan c. menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Hasil pelaporan dimanfaatkan sebagai bahan Pengendalian pelaksanaan Renja K/L dan Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L.
