PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 52
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e dilakukan untuk melengkapi data laporan Evaluasi akhir RPJM Nasional triwulan III dan triwulan IV tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional. (2) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada triwulan I satu tahun setelah periode pelaksanaan RPJM Nasional berakhir. (3) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan. (4) Pemutakhiran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan kembali kepada PRESIDEN melalui Menteri.
