Pasal 51
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Evaluasi akhir RPJM Nasional dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. analisis kinerja pembangunan; c. analisis bidang pembangunan; d. penyusunan dan penyampaian laporan; dan e. pemutakhiran laporan. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui koordinasi antara: a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan; b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis; dan c. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga. (3) Koordinasi dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk pengambilan data perkembangan pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis bersama kementerian/lembaga terkait. (4) Analisis kinerja pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan capaian kinerja Sasaran Strategis, Program dan Kegiatan pendukungnya pada bulan April tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional. (5) Ketentuan mengenai analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) secara mutatis mutandis berlaku terhadap tahap analisis bidang pembangunan pada Evaluasi Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (6) Analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada bulan Juni tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional. (7) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didasarkan atas analisis kinerja pembangunan dan analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (8) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan.
(9) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan pada tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional. (10) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan pada triwulan IV tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional.
