Pasal 50
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Evaluasi akhir RPJM Nasional merupakan evaluasi yang dilaksanakan setelah periode pelaksanaan RPJM Nasional berakhir, yang diarahkan untuk melihat pencapaian Sasaran Strategis yang mampu mengatasi masalah pembangunan yang akan diselesaikan. (2) Evaluasi akhir RPJM Nasional dilakukan dengan mengukur kinerja pembangunan dan mengidentifikasi permasalahan atau hambatan dalam pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis selama periode 5 (lima) tahun. (3) Evaluasi akhir RPJM Nasional dilakukan pada akhir periode pelaksanaan RPJM Nasional, yaitu bulan Januari atau awal triwulan I tahun ke-5 (lima) pelaksanaan RPJM Nasional. (4) Evaluasi akhir RPJM Nasional dilaksanakan oleh Menteri dengan dibantu oleh tim pelaksana evaluasi yang terdiri atas:
a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan; dan b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
