PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 53
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Hasil Evaluasi akhir RPJM Nasional digunakan sebagai: a. bahan masukan dan/atau perbaikan perencanaan Prioritas Pembangunan; b. perumusan kebijakan; dan c. perencanaan dan penganggaran terhadap RKP dalam periode RPJM Nasional selanjutnya. (2) Ketentuan mengenai tahapan Evaluasi akhir RPJM Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
