PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 47
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat dilakukan melalui tindakan
korektif berdasarkan laporan Evaluasi saat Pelaksanaan RPJM Nasional. (2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. percepatan pelaksanaan Program dan Kegiatan; b. penyesuaian target Program dan Kegiatan; c. penajaman lokasi Program dan Kegiatan; dan/atau d. penghentian sementara atau permanen Program dan Kegiatan yang tidak relevan dan/atau tidak mendukung capaian Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis.
