Pasal 46
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. analisis kinerja pembangunan; c. analisis bidang pembangunan; d. penyusunan dan penyampaian laporan; dan e. pengendalian. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui koordinasi antara: a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan; b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis; dan c. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga. (3) Koordinasi dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk pengambilan data perkembangan pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis bersama kementerian/lembaga terkait. (4) Analisis kinerja pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan capaian kinerja Sasaran Strategis, Program, dan Kegiatan pendukungnya pada bulan Juni tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan RPJM Nasional. (5) Analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan bidang/sektor yang mendukung Prioritas Pembangunan. (6) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan hasil analisis kinerja pembangunan dan analisis bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (7) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan menyusun hasil analisis dalam bentuk laporan Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional. (8) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan. (9) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaporkan kepada Menteri untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN. (10) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan pada bulan Agustus atau September tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan RPJM Nasional.
