Pasal 45
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional merupakan evaluasi yang dilakukan pada saat pelaksanaan RPJM Nasional untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. (2) Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan untuk menilai kinerja pembangunan dan mengidentifikasi permasalahan dan hambatan terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan dalam pelaksanaan RPJM Nasional. (3) Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional dimulai pada awal triwulan I tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan RPJM Nasional. (4) Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional dilakukan oleh tim pelaksana yang terdiri atas: a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian; dan b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
