Pasal 37
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; b. analisis data; c. penyusunan dan penyampaian laporan; dan d. pengendalian. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui koordinasi: a. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga; b. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga; dan c. Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian. (3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada awal triwulan I tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan Renstra K/L. (4) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menganalisis capaian kinerja Sasaran Strategis, Program, Kegiatan, dan faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan.
(5) Penyusunan laporan Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan hasil analisis data. (6) Penyusunan laporan Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga. (7) Pelaporan Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga dan disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga. (8) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan melalui tindakan korektif yang terdiri atas: a. percepatan pelaksanaan Sasaran Strategis, Program, dan Kegiatan; b. penyesuaian target Program dan Kegiatan; dan/atau c. penajaman lokasi Program dan Kegiatan.
