Pasal 36
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L merupakan evaluasi yang dilakukan pada tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan Renstra K/L untuk menentukan tingkat kemajuan pelaksanaan rencana dibandingkan dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. (2) Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L dilakukan untuk menilai: a. kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan; dan b. menganalisis faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian kinerja Program dan Kegiatan. (3) Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L dilakukan pada triwulan I tahun ke-3 (tiga) pelaksanaan Renstra K/L. (4) Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L dilakukan oleh: a. Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga; dan b. Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga.
