PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 35
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
(1) Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah terdiri atas: a. Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L; b. Evaluasi akhir Renstra K/L; c. Evaluasi saat pelaksanaan RPJM Nasional; dan d. Evaluasi akhir RPJM Nasional.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan oleh Menteri.
