PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI...
Pasal 38
BAB 4 — EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
Hasil Evaluasi saat pelaksanaan Renstra K/L digunakan sebagai: a. bahan pengendalian Renstra K/L; b. masukan untuk pelaksanaan Renja K/L tahun ke-4 (empat) dan ke-5 (lima) periode Renstra K/L; dan c. bahan untuk merumuskan arah kebijakan dan Sasaran Strategis dalam penyusunan Renstra K/L periode berikutnya.
