Pasal 13
BAB 2 — PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. (2) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan melalui tindakan korektif untuk perbaikan pelaksanaan Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis. (3) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali sebelum berakhirnya triwulan III tahun pelaksanaan. (4) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan oleh: a. Deputi di Kementerian yang membidangi Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian pembangunan; dan b. Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
