Pasal 14
BAB 2 — PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Pengendalian pelaksanaan RKP dilakukan berdasarkan hasil pemantauan triwulanan Renja K/L yang mendukung Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis. (2) Pengendalian pelaksanaan RKP dilaksanakan melalui rapat koordinasi pengendalian. (3) Rapat koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melibatkan Kementerian,
kementerian koordinator, kementerian/lembaga pelaksana Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis, dan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Rapat koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk: a. menelaah perkembangan pencapaian target Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis terpilih; dan b. merumuskan tindakan korektif pencapaian target Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis terpilih.
