Pasal 12
BAB 2 — PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Pemantauan pelaksanaan RKP dilakukan melalui penelaahan terhadap hasil pemantauan triwulanan Renja K/L. (2) Penelaahan hasil Pemantauan triwulanan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Program dan Kegiatan yang mendukung Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis. (3) Pemantauan pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan data pelaporan pada aplikasi e-Monev dan data relevan lainnya. (4) Hasil pemantauan pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis kepada Menteri. (5) Ketentuan mengenai tahapan Pemantauan pelaksanaan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
