Pasal 11
BAB 2 — PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Pemantauan pelaksanaan RKP dilakukan terhadap Program dan Kegiatan kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Strategis. (2) Pemantauan pelaksanaan RKP dilakukan untuk: a. mengetahui perkembangan pelaksanaan Program dan Kegiatan kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Pembangunan dalam RKP; dan b. mengidentifikasi permasalahan dan hambatan yang akan terjadi dan/atau telah terjadi dalam pencapaian Program dan Kegiatan kementerian/lembaga yang mendukung Prioritas Pembangunan dalam RKP. (3) Pemantauan pelaksanaan RKP dilakukan sepanjang tahun pelaksanaan dan dilaporkan secara triwulanan. (4) Pemantauan pelaksanaan RKP dilaksanakan oleh Deputi di Kementerian sebagai penanggung jawab Prioritas
Pembangunan dan penanggung jawab Proyek Prioritas Strategis.
