Pasal 10
BAB 2 — PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
(1) Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksana Kementerian/Lembaga melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan Program dan Kegiatan. (2) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. percepatan pelaksanaan Program dan Kegiatan; b. penyesuaian target Program dan Kegiatan; c. penajaman lokasi Program dan Kegiatan; dan/atau d. tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data hasil Pemantauan pelaksanaan Renja K/L dan hasil Evaluasi saat pelaksanaan Renja K/L. (4) Tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi tindakan korektif. (5) Rekomendasi tindakan korektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirumuskan melalui forum pengendalian. (6) Forum pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Unit Kerja/Satuan Kerja Pelaksanaan Kementerian/Lembaga, Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga, dan Direktorat Mitra Kerja K/L di Kementerian. (7) Ketentuan mengenai tahapan Pengendalian pelaksanaan Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
