PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS...
Pasal 6
BAB 3 — KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Arsip Dinamis yang tercipta di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tingkat: a. Biasa/Terbuka; b. Terbatas; c. Rahasia; atau d. Sangat Rahasia. (2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan: a. teknis pengamanan; dan b. pengaturan akses.
