Pasal 5
BAB 3 — KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis mengacu pada kebijakan Klasifikasi Arsip dengan menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan fungsi unit kerja dan berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip. (3) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. PR : Perencanaan; b. HK : Hukum; c. OT : Organisasi dan Tata Laksana; d. KR : Kerumahtanggaan; e. PL : Perlengkapan; f. KU : Keuangan; g. HM : Kehumasan; h. PD : Pengelolaan Data dan Informasi; i. PK : Perpustakaan; j. KA : Kearsipan; k. PA : Pengawasan; l. KP : Kepegawaian; dan m. BD : Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan
Perencana.
