PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS...
Pasal 14
BAB 4 — PENGAMANAN ARSIP DINAMIS
(1) Dalam hal belum tersedia Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Pengolah dan Unit Kearsipan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat menugaskan staf lain untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebagai pelaksana Arsip. (2) Dalam hal Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Pengolah berhalangan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Unit Pengelolah dapat menugaskan staf pengganti sebagai pelaksana Arsip. (3) Pelaksana Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b
