Pasal 13
BAB 4 — PENGAMANAN ARSIP DINAMIS
(1) Pengamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilakukan oleh Pejabat Fungsional Arsiparis di Unit Pengolah dan di Unit Kearsipan. (2) Pejabat Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertugas melakukan pengamanan terhadap Arsip Aktif di Central File Unit Pengolah dan Arsip Inaktif di Records Center Kementerian PPN/Bappenas. (3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas penanganan Arsip Dinamis dan penyampaian
informasi berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. (4) Pejabat Fungsional Arsiparis melakukan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengacu pada Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
