PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi
Pasal 9
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Ketentuan mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi RAN- PG dan RAD-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
