PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi
Pasal 10
BAB 4 — PENINJAUAN KEMBALI RAN-PG
(1) Peninjauan kembali RAN-PG dapat dilakukan pada pertengahan periode RAN-PG. (2) RAN-PG dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN- PG; dan/atau b. perubahan Kebijakan Strategi Pangan dan Gizi. (3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. kebijakan dan strategi nasional; b. indikator hasil (outcome) dan/atau targetnya; c. program dan kegiatan; dan/atau d. indikator kinerja (output) dan/atau targetnya. (4) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi untuk melakukan perubahan RAN-PG.
(5) Menteri Perencanaan MENETAPKAN perubahan RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
