Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. program, kegiatan, indikator kinerja/output, dan target yang tercantum pada RAN-PG Tahun 2017, tetap berlaku dan dapat dilakukan Pemantauan serta Evaluasi; b. RAD-PG provinsi dan RAD-PG kabupaten/kota yang telah ditetapkan tetap berlaku; c. RAD-PG provinsi yang telah selesai disusun dan telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan wewenangnya dan tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; d. RAD-PG kabupaten/kota yang telah selesai disusun dengan pendampingan pemerintah daerah provinsi dapat ditetapkan oleh bupati, walikota sesuai dengan wewenang masing-masing dan tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan e. proses penyusunan RAD-PG provinsi dan RAD- kabupaten/kota selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.
BAB KETENTUAN PENUTUP
