Pasal 8
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Bupati dan wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG kabupaten/kota kepada gubernur sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG provinsi dan hasil laporan pelaksanaan RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perencanaan sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Menteri/kepala lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan RAN-PG kepada Menteri Perencanaan sekali
dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Menteri Perencanaan menyampaikan laporan pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) kepada PRESIDEN sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
