Pasal 7
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan RAD-PG dilakukan oleh: a. kementerian/lembaga untuk RAD-PG provinsi sesuai dengan wewenang masing-masing; b. gubernur untuk RAD-PG provinsi dan RAD-PG kabupaten/kota; dan c. bupati/wali kota untuk RAD-PG kabupaten/kota. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu- waktu bila diperlukan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pelaporan hasil pemantauan; b. pertemuan; dan/atau c. kunjungan lapangan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap akhir tahun.
