Pasal 6
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan wewenang masing-masing dan dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan. (2) Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan dan Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu- waktu bila diperlukan. (4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pelaporan hasil pemantauan; b. pertemuan; dan/atau c. kunjungan lapangan.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap akhir tahun.
