PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi
Pasal 5
BAB 2 — RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
(1) RAD-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas RAD-PG Provinsi dan RAD-PG Kabupaten/Kota. (2) RAD-PG Provinsi disusun dengan mengacu kepada RAN- PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dokumen perencanaan daerah lainnya. (3) RAD-PG Kabupaten/Kota disusun dengan mengacu kepada RAD-PG Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen perencanaan daerah lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RAD-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
