Pasal 4
BAB 2 — RENCANA AKSI PANGAN DAN GIZI
(1) RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan untuk: a. mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pangan dan gizi nasional melalui koordinasi program dan kegiatan multisektoral; b. meningkatkan peran dan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoordinasikan pemangku kepentingan pangan dan gizi untuk mencapai ketahanan pangan dan gizi; dan c. memberikan panduan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang terdapat pada rencana aksi pangan dan gizi. (2) RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat: a. pendahuluan; b. rencana aksi multisektor; c. kerangka pelaksanaan rencana aksi; dan d. penutup. (3) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
