PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATALAKSANA DAN STANDAR...
Pasal 7
BAB 3 — TATALAKSANA
(1) Tatalaksana di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun dalam bentuk Peta Tatalaksana. (2) Penyusunan Peta Tatalaksana untuk Tatalaksana Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas cq. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana. (3) Penyusunan Peta Tatalaksana untuk Tatalaksana unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b disusun oleh unit kerja masing-masing berkoordinasi dengan Sekretariat Kementerian PPN/Sekretariat Utama Bappenas cq. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
