PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATALAKSANA DAN STANDAR...
Pasal 8
BAB 3 — TATALAKSANA
(1) Penetapan Peta Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Menteri dalam Keputusan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas tersendiri. (2) Penetapan Peta Tatalaksana unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan oleh pimpinan unit kerja Eselon I dalam keputusan pimpinan unit kerja Eselon I yang bersangkutan.
