PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATALAKSANA DAN STANDAR...
Pasal 6
BAB 3 — TATALAKSANA
(1) Tatalaksana di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: a. Tatalaksana Kementerian PPN/Bappenas yang terdiri atas:
- proses inti, yaitu proses yang menghasilkan keluaran utama;
- proses pendukung, yaitu proses yang menghasilkan keluaran pendukung; b. Tatalaksana unit kerja. (2) Tatalaksana Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat seluruh Tatalaksana sesuai bidang tugas dan fungsi struktur organisasi yang ada di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. (3) Tatalaksana proses inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, memenuhi kriteria: a. berperan langsung dalam memenuhi kebutuhan pengguna eksternal dan internal Kementerian PPN/Bappenas melalui keluaran utama; b. secara langsung berpengaruh terhadap keberhasilan Kementerian PPN/Bappenas dalam mencapai visi, misi, strategi organisasi; dan c. memberikan respon permintaan dan memenuhi kebutuhan pengguna. (4) Tatalaksana proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, memenuhi kriteria : a. kebutuhan pengguna internal; dan b. kebutuhan fungsi di proses inti. (5) Tatalaksana unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat seluruh tatalaksana sesuai bidang tugas dan fungsi unit kerja dengan berpedoman pada Tatalaksana Kementerian PPN/Bappenas.
