PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA...
Pasal 13
BAB 2 — TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMN 2015-2019
(1) Rancangan RPJMN 2015-2019 yang telah disempurnakan disusun menjadi rancangan akhir RPJMN 2015-2019. (2) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 menyampaikan rancangan akhir RPJMN 2015-2019 kepada Menteri Perencanaan paling lambat3 (tiga) minggu setelah Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
