Pasal 14
BAB 2 — TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMN 2015-2019
(1) Menteri Perencanaan menyampaikan rancangan akhir RPJMN 2015- 2019 kepada PRESIDEN untuk ditetapkan menjadi RPJMN 2015-2019 dalam Peraturan PRESIDEN. (2) RPJMN 2015-2019 yang telah ditetapkan digunakan sebagai bahan penyesuaian rancangan Renstra K/L dan sebagai bahan penyusunan dan/ataupenyesuaian RPJMD. (3) Penyesuaian Renstra K/L dengan RPJMN 2015-2019 dilakukan melalui Bilateral Meeting Penyesuaian Renstra K/L dengan RPJMN 2015-2019. (4) Penyesuaian RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 dilakukan melalui Bilateral Meeting Penyesuaian RPJMD dengan RPJMN 2015-2019. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Bilateral Meeting akan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan Bilateral Meeting Penyesuaian Renstra K/L dan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
