Pasal 12
BAB 2 — TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMN 2015-2019
(1) Tim Penyusun RPJMN 2015-2019 mengkoordinasikan proses dan bahan pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional. (2) Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat. (3) Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah PRESIDEN dilantik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RPJMN 2015-2019. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Musrenbang Jangka Menengah Nasionalakan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
