Pasal 2
BAB 2 — BENTUK, TIPE, DAN NOMENKLATUR
(1) Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbentuk Dinas. (2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam bentuk P2TP2A. (3) Pembentukan P2TP2A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota. (4) Dalam pembentukan P2TP2A di tingkat provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat berkonsultasi dengan Menteri. (5) Dalam pembentukan P2TP2A di tingkat kabupaten/kota, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan pemerintah daerah provinsi atau Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan P2TP2A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
