PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten/kota. 4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 5. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
