PERMENPPA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, TIPE, DAN NOMENKLATUR
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C. (2) Dinas tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewadahi beban kerja yang besar, tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang, dan tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Menteri.
